Langsung ke konten utama

Unggulan

Perkembangan Politik dan Militer Masa Demokrasi Terpimpin Hingga transisi ke masa Orde Baru

            Disebut demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia pada saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Soekamo. Pada masa demokrasi terpimpin kekuasaan presiden sangat besar dan mutlak, sedangkan aktivitas dibatasi. Karena kekuasaan presiden yang muda tersebut mengakibatkan penataan kehidupan politik menyimpang dan tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralitas atau pemusatan kekuasaan ditangan presiden yang mana Presiden menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus dengan menjadi Presiden dan Perdana Menteri. Berikut merupakan pelaksanaan atau hal-hal yang dilaksanakan pada saat demokrasi tepimpin. Pembentukan MPRS Pembubaran DPR dan pembentukan DPR GR Pembentukan dewan pertimbangan agung sementara Pembentukan-pembentukan ini didasari oleh keinginan langsung Soekarno dan dianggap penyimpangan. Seperti Berdasarkan UUD 1945, kedudukan presiden berada di bawah MPR...

Indonesia masa Demokrasi Terpimpin 1959-1965

 

        Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pidatonya pada  pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Dalam kabinet ini Presiden Soekamo bertindak selaku perdana menteri, sedangkan Ir. Djuanda menjadi menteri pertama dengan dua orang wakilnya dr. Leimena dan dr. Subandrio. Program kabinet meliputi penyelenggaraan keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Barat, dan melengkapi sandang pangan rakyat. Setelah terbentuknya kabinet pada 22 Juli 1959, Presiden Soekamo membentuk Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diketuai oleh Presiden dengan Penpres No. 3 tahun 1959 dengan 45 orang anggota yang terdiri dari 12 orang wakil golongan politik, & orang utusan atau wakil daerah, 24 orang wakil golongan karya, dan 1 orang wakil ketua. DPR hasil pemilihan umum pertama tahun 1955 tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan landasan UUD 1945.
            Untuk merencanakan pembangunan ekonomi dibawan Kabinet Karya, pada tahun 1968 dibuat undang-undang mengenai pembentuka Dewan Perancang Nasional yaitu Undang-Undang No. 80/1968. Menurut pasa 2 undang-undang in, tugas Dewan Perancang Nasional adalah:

1. Mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana (Pasal 2)

2. Menilai penyelenggara pembangunan itu (Pasal 3). 
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 1958 ini, pada tanggal 19) Januari 1958 dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tanum 1958, yang mengatur tugas dan susunan Dewan Perancang Nasional. Pada tanggal 15 Agustus 1959 terbentuklah Dewan Perancang Nasional (Depemas) di bawah pimpinan Mr. Muh Yamin sebagai wakil Menteri Pertama yang beranggotakan 80 orang wakil golongan masyarakat dan daerah. Kebijakan atau langkah yang diambil pemerintah untuk memajukan ekonomi di Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Devaluasi mata uang Rupiah atau dikenal sekarang sebagai redenominasi 
  • Menekan laju inflasi dengan dikeluarkannya PP pengganti UU no 2 tahu 1959 guna mengurangi mata uang yang beredar
  • Melaksanakan pembangunan nasional dengan DEKON (Deklarasi Ekonomi).
Dari sisi politik ada beberapa hal yang dilaksanakan yang dianggap tindakan penyelewengan kekuasaan beberapa diantaranya adalah.
  • Membentuk MPRS 
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan presiden berada di bawah MPR, namun pada kenyataanya MPRS tunduk kepada presiden yang terlihat dan tindakan presiden dalam pengangkatan ketua MPRS yang dirangkap oleh wakil perdana menteri III dan pengangkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan pimpinan partai besar (PNI, NU, dan PKI) serta wakil ABRI yang masing-masing diberi kedudukan sebagai menteri yang sdak memimpin departemen.
  • Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR (Gotong Royong)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan pada tanggal 5 Maret 1960 karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden kemudian mengeluarkan penetapan presiden yang menyatakan bahwa DPR dibubarkan dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Karena bukan hasil pemilihan umum, semua anggota DPR GR ditentukan oleh presiden Peratutan maupun tata tertib DPR GR ditentukan oleh presiden. Akibatnya DPR GR mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah.             
           

Komentar